PTA Makassar Rayakan Halal Bi Halal Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H
Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggelar acara halal bi halal usai puasa ramadhan dan lebaran idul Fitri 1445 H di Aula kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari kamis, 18 April 2024.
Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar, purnabakti Hakim Agung Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, purnabakti Ketua PTA Makassar dan Ketua PTA luar Makassar, dan purnabakti Hakim Tinggi PTA Makassar, Ketua PA wilayah I PTA Makassar serta seluruh aparatur PTA Makassar.
Acara dimulai dengan hiburan yang dipersembahkan oleh ibu Pegawai dan DYK PTA Makassar yang dilanjutkan oleh pembacaan ayat suci al-Qur’an laporan Ketua Panitia, ceramah hikmah Halal bi Halal, serta sambutan Ketua PTA Makassar.
Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa suasana halal bi halal ini merupakan suasana yang penuh dengan kebahagiaan, sarana bersilaturrahim dan saling memaafkan. Dengan berakhirnya bulan ramadhan dan setelah pelaksanaan hari raya idul fitri, kegiatan halal bi halal dilaksanakan sebagai momen untuk kembali bersilaturahmi sekaligus menyempurnakan kesucian, sehingga bersuci bukan hanya dalam konteks secara vertikal dalam hubungan manusia dengan Allah Swt., tapi sekaligus bersuci dalm konteks horizontal pada hubungan manusia dengan sesama, karena halal bi halal dalam arti saling memaafkan sangat penting dalam relasi sehari-hari. Kekeliruan, kesalahan, dosa, yang terjadi diatara sesama baik secara langsung maupun melalui media yang sangat kompleks. Maka dengan kehadiran para purnabakti dan keluarga besar PTA Makassar, kegiatan ini merupakan moment untuk saling mensucikan. Sehingga dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, untuk lolos dalam ujian baik yang berkaitan dengan integritas maupun yang berkaitan dengan kinerja di Pengadilan Agama.
Menurut Ketua, ada dua hal yang harus diingat dan dua hal yang harus dilupakan yaitu keburukan kita dan kebaikan orang terhadap kita yang harus diingat serta kebaikan kita dan keburukan orang terhadap kita yang harus dilupakan. Karena dengan melupakan kebaikan kitadapat menghindarkan dari sifat riya dan sombong. Sehingga dengan adanya hal tersebut, dengan mudah kita bisa saling memaafkan.
Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.A., dalam ceramahnya menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, silaturrahim dan idul fitri adalah dua ajaran yang bersifat universal, di manapun umat Islam berada, dan di manapun ia hidup, pasti mengenal yang namanya idul fitri dan silaturrahim. Sementara lebaran adalah nilai yang diberikan kepada idul fitri, halal bi halal adalah nilai yang diberikan kepada silaturrahim. Ketika relasi sosial manusia masih sangat sederhana, maka maaf-memaafkan juga bersifat sederhana, karena kesalahan masih berdiri sendiri. Namun ketika sejarah modern meletakkan manusia dalam relasi yang kompleks, maka kesalahanya tidak lagi berdiri sendiri, banyak keburukan secara kolektif dibanding yang bersifat individual, sehingga diperlukan halal bi halal. Menurut Prof. Darussalam bahwa halal bi halal adalah halal dan halal, yang perayaannya setelah idul fitri. A dan b dikatakan halal bi halal, ketika diantara A dan B tidak ada lagi keburukan, kesalahan, kemungkaran, kitidakbenaran, dan tidak ada lagi ketidak adilan yang perlu lagi diselesaikan.
Lebih lanjut Prof. Darussalam menyampaikan bahwa maaf-memaafkan, adalah selain merupakan peristiwa religi juga sebagai peristiwa budaya yang sudah sangat melekat di masyarakat. Seseorang dikatakan telah memaafkan apabila memiliki tiga hal berikut, pertama, menghilangkan jejak dan menghapus bekas. Seseorang dipandang memaafkan kalau dapat menghilangkan sakit hati, kedengkian, dan kekecewaan terhadap orang yang berbuat zalim kepada kita. Kedua, membebaskan dari hukuman dengan syarat tidak mengulangi kesalahan. Ketiga, memaafkan dengan menutup aib dan kejelekan saudara dan sesama. Sehingga, ketika hal tersebut sudah dilakukan, maka kesalahan akan dimaafkan oleh Allah Swt.
Halal bi halal merupakan metode sosial yang diberikan kepada kita untuk menyebabkan relasi sosial kita menjadi halal. Perbedaannya dengan puasa adalah puasa merupakan metode pembersihan diri dan pembersihan kepada Allah Swt., sedangkan halal bi halal adalah proses pembersihan diri terhadap sesama. Maaf memaafkan adalah sebuah keniscayaan. Orang yang terbaik dimata Allah Swt., adalah orang yang berbuat baik kepada yang pernah berbuat zalim kepadanya, mereka yang tidak memutuskan tali silaturrahim kepada yang memutuskannya, dan mereka yang memberi kepada yang tidak memberikannya.
Ketua Panitia, Drs. H. Saifuddin, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kondisi halal bi halal telah dibuat lebih istimewa dari sebelumnya. Keistimewaan itu diantaranya, pertama, dengan kehadiran Ketua Peradilan Agama yang tak henti-hentinya memperjuangkan peradilan agama, memberikan motivasi dan dorongan kepada kita semua. kedua, kehadiran Ketua PTA Makassar dan luar Makassar pada masa periodenya, dan ketiga, kehadiran Prof. Dr. Darussalam, M.A., Guru Besar UIN Alauddin Makassar.
Acara halal bi halal ini dihibur oleh penampilan Ibu Dharmayukti Karini dan Ibu Pegawai PTA Makassar.
Usai pelaksanaan acara, dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Hakim Tinggi PTA Makassar Drs. H. Mukhtar Gani, S.H., M.H. Acara ditutup dengan saling bersalam-salaman dengan para pimpinan dan purnabakti PTA Makassar, serta seluruh aparatur PTA Makassar.