• Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Tuan Rumah Sosialisasi Dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Dari Lima Wilayah Pengadilan Tingkat Banding Se Sulawesi

Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara elektroknik yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama di Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Selasa, 24 Juni 2024.

Sosialisasi dan monitoring ini dihadiri oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., (Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung), Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., (Panitera Muda Perkara pada Kepaniteraan Muda Pidana Mahkamah Agung), Dwi Sugiarto, S.H., M.H., Hakim Yustisial/PP Kamar Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T., (Kepada Sub Bagian Bimbingan Teknis Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), Herru Semono, S.Kom., (Pranata Komputer Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung).

Diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Agama Makassar; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Agama Kendari; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Agama Palu; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Palu; Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Secara daring diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo; Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Pengadilan Tinggi Agama Makassar menyambut baik kedatangan Tim Sosialiasi dan monitoring penyelesaian perkara elektronik di Kota Angin Mamiri. Ketua PTA, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI atas kepercayaannya kepada PTA Makassar menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurut Ketua, kegiatan sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara elektronik ini sangat urgen dilakukan, karena Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama sangat membutuhkan petunjuk terkait pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik, terutama dalam konteks penyelarasan dan harmonisasi kelengkapan berkas serta penyelesaian perkara elektronik yang dikirimkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung.

Dr. Khaeril menyatakan bahwa kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perkara elektronik, harus direspon secara positif oleh seluruh jajaran peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak main-main dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Karena secara substansial, arah dari kebijakan penyelesaian perkara elektronik ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan pada satu sisi. Sedangkan pada sisi yang lain, diharapkan penyelesaian perkara elektronik dapat menjaga integritas aparatur peradilan, sehingga pada gilirannya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin baik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Untuk dapat mewujudkan asas sederhana cepat dan biaya ringan, perlu melakukan pembaharuan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan Peradilan. Dalam konteks penyelenggaraan peradilan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif inilah, maka cetak biru (blue print) Mahkamah Agung 2010-2035 hadir sebagai jawabannya. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tidak henti-hentinya melakukan inovasi-inovasi layanan bagi para pencari keadilan di Pengadilan. Salah satu inovasi yang dilahirkan yaitu persidangan secara elektronik atau e-litigation.

Selanjutnya Dr. Khaeril menyampaikan bahwa implementasi dari penyelesaian perkara elektronik  terutama kelengkapan berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Mahkamah Agung, kemungkinan banyak kekeliruan dan kendala yang biasa dihadapi. Oleh karena itu, harapannya melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara elektronik ini, akan semakin memperkaya pengetahuan, sehingga kekeliruan-kekeliruan yang biasa terjadi dapat diminimalisir.

Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, menyampaikan bahwa upaya hukum elektronik pada tingkat kasasi dan PK sudah di soft launching oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 April 2024. Diperitahkan bahwa mulai 1 Mei 2024 agar upaya hukum elektronik segera dilaksanakan serentak pada semua lingkungan peradilan (empat lingkungan peradilan), sebagai kenang-kenangan buat lembaga peradilan di Indonesia sebelum beliau memasuki masa purnabakti di bulan Oktober 2024.  Perma Nomor 6 Tahun 2022 sebagai landasan hukum sejak dua tahun lalu, namun terdapat kendala dari sisi tenaga dan perangkatnya, akan tetapi Panitera Mahkamah Agung berinisiatif supaya sesegera mungkin dilaksanakan, sehingga sampai saat ini sudah ada 20 Pengadilan Tinggi dari empat lingkungan peradilan yang dikunjungi baik secara zoom maupun secara langsung. Harapannya agar bisa mempercepat proses sehingga upaya hukum elektronik ditahun berikutnya tidak ada kendala lagi. Menurut informasinya bahwa tim kepaniteraan Mahkamah Agung telah memproses secara elektronik hampir 850 berkas perkara Kasasi/PK. Dengan adanya upaya hukum elektronik ini dapat mengurangi tumpukan kertas, menghemat waktu dan tenaga, serta meminimalisir terjadinya kehilangan berkas yang dikirim via pos. Harapan pimpinan MA bahwa dengan upaya hukum elekronik dapat menimilasir hal-hal negatif dalam hal pengurusan perkara di Mahkamah Agung, meminimalisir permasalahan yang dihadapi dan mempermudah pekerjaan.

Setelah acara pembukaan, penyampaian materi oleh Narasumber Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., (Panitera Muda Perkara pada Kepaniteraan Muda Pidana Mahkamah Agung) dengan tema Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan bertanggung jawab mengawasi satuan kerja di wilayahnya masing-masing; Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab terhadap manajemen perkantoran di masing-masing satkernya; Panitera bertanggung jawab mutlak terhadap quality control kegiatan pelaksanaan upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik; narasumber juga memaparkan alur perkara pada Mahkamah Agung sebelum di berlakukan upaya hukum secara elektronik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Narasumber Dwi Sugiarto, S.H., M.H. hakim Yustisial/ PP Kamar Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dengan Tema Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik Dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik, SIPP 5.5.0 - SIAP  Mahkamah Agung Terintegrasi diasampaikan oleh Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T., (Kepala Sub Bagian Sub Bagian Bimbingan Teknis Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung) dan Herru Semono, S.Kom., (Pranata Komputer Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung).

 

Peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh pemateri. Usai pembahasan, dilanjutkan dengan tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan, baik dari wilayah PTA Makassar, PTA Kendari, PTA Palu, PTA Sulawesi Barat, maupun secara daring dari PTA Gorontalo.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready