• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2025
  • Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PUSLITBANG KUMDIL MARI Diskusikan Naskah Akademik Penyempurnaan KHES Di PTA Makassar

Dalam rangka penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang selama ini menjadi pedoman dan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah, Mahkamah Agung RI saat ini dalam proses penyusunan konsep perubahan KHES yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI.

Sebagai rangkaian proses penyusunan konsep perubahan KHES tersebut, pihak Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung berusaha mendapatkan sumbangsaran dari berbagai pihak, termasuk dari para Hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu, Tim Puslitbang Kumdil tersebut  berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Senin 11 Juli 2023.

Tim Puslitbang Kumdil yang berkunjung ke PTA Makassar tersebut terdiri atas Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H., (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H., (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LLM., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah), Magdalena, S.Kom., M.B.A., (Analis Publikasi Puslitbang Kumdil MA RI), Achmad Pratomo, S.H., dan Dwyko Romadhony, S.H., (PPNPN Puslitbang Kumdil MA RI). Diterima langsung oleh Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., dan Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., di ruang rapat PTA Makassar.

KPTA Makassar dalam sambutan penerimaannya, menyampaikan terima kasih kepada Tim Peneliti dari Puslitbang MA RI karena telah menjadikan PTA Makassar dan pengadilan-pengadilan di wilayah PTA Makassar sebagai objek penelitian untuk melaksanakan wawancara, dalam hal pengumpulan data penyusunan naskah akademik penyempurnaan KHES.

Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi PTA Makassar beserta Tim Peneliti

Menurut KPTA, kedatangan Tim Peneliti merupakan sebuah kebanggan tersendiri bagi PTA Makassar. Oleh karena itu meskipun peneliti sudah banyak mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Ketua PTA tetap mengharapkan agar segenap Hakim Tinggi PTA Makassar dapat memberikan masukan yang bermanfaat untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam merumuskan konsep penyempurnaan KHES.

Sementara itu, Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Tim Peneliti menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan PTA Makassar sehingga pengumpulan data penelitian dalam hal penyusunan Naskah Akademik Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dapat terlaksana. Hakim Tinggi Puslitbang MA RI tersebut lebih awal menginformasikan bahwa Peneliti pada Puslitbang sudah beralih ke fungsional begitu pun dengan momenklaturnya juga telah berubah. Puslitbang akan berubah menjadi Pusat Penkaji Kebijakan, sehingga penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Litbang harus atas perintah dari pimpinan, dalam hal ini pimpinan akan merilis sebuah kebijakan yang selanjutnya diperintahkan untuk diteliti.

Menurut Khoirul, hal-hal yang diperintahkan oleh pimpinan untuk diteliti di lingkungan Peradilan Agama, antara lain tentang eksekusi yang berkaitan dengan Eksekusi Hukum Keluarga, Dispensasi Kawin, Nikah Siri, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Khusus mengenai ekonomi syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah masih bersifat statis, oleh karena itu pimpinan menghendaki dilakukannya penelitian terutama sinkronisasi dengan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti adalah menyusun Forum Group Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang dihadiri oleh beberapa pihak yaitu akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN), Praktisi, MUI, Bazarnas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan dari Pengadilan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data untuk kemudian disusun menjadi sebuah draf. Setelah data terkumpul, maka akan dibentuk Pokja. Data yang telah terkumpul akan disisir satu persatu untuk selanjutnya dibuat menjadi seperti yang telah disusun pada draf di mana draf tersebut merupakan gambaran dari hasil penelitian.

Menurutnya, karena keterbatasan waktu dan biaya, maka Puslitbang Kumdil memilih dua Pengadilan Tingkat Banding yaitu  Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Mahkamah Syariah Aceh dan beberapa Pengadilan Agama dalam wilayah kedua Pengadilan Tingkat Banding tersebut untuk mendapatkan masukan dari para hakim tinggi maupun hakim tingkat pertama sebagai responden dan sekaligus meminta kepada KPTA Makassar sebagai narasumber untuk memberikan masukan dan arahan dalam mengumpulkan data primer tesebut.

Peneliti meminta masukan yang kaitannya dengan draf yang telah disusunnya, dan juga beberapa masukan dari akademisi untuk dilihat dari sudut pandang paradigma hakim sehingga terbentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang bagaimana payung hukumnya di MA yang nantinya akan menjadi PERMA. KHES akan bermetamorfosis menjadi Yurisprudensi agar gradenya menjadi lebih tinggi sehingga dapat diakui secara nasional. Selanjutnya akan diikuti oleh hakim-hakim berikutnya terhadap perkara  yang serupa.

Sejalan dengan itu, Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LLM., menyampaikan bahwa draf norma yang telah dibuat merupakan hasil simpulan awal dari kegiatan penelitian. Di mana pengumpulan data penelitian tersebut telah dilakukan di beberapa tempat diantaranya Jakarta, Yogyakarta, dan Padang yaitu dengan menghadirkan langsung narasumber dari Dewan Syariah Nasional yang secara langsung terlibat dalam penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Terdapat banyak masukan dari kalangan Konsultan Indonesia, Akademisi yang bidang kajiannya hukum dan syariah. Masukan-masukan tersebut diantaranya terkait dengan pelayanan produk halal dan perbankan syariah, di mana saat ini praktek bank syariah belum berdiri sendiri dan masih dalam bentuk gabungan. Oleh karena itu, menjadi catatan bagi para akademisi untuk menyempurnakan KHES. Masukan-masukan tersebut akan diekstrak, selanjutnya diambil normanya. Tim Peneliti pun menyampaikan dengan harapan mendapat masukan dari Pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Makassar. 

Setelah peneliti memaparkan secara singkat tentang draf penelitiannya, selanjutnya para Hakim Tinggi PTA Makassar memberikan masukan-masukannya terkait Hukum Ekonomi Syariah.

Acara diakhiri dengan sambutan penutup Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan menyampaikan pendapatnya bahwa KHES merupakan hukum materiil yang di dalamnya terdapat lebih banyak norma yang bukan hanya untuk kepentingan pengadilan, tetapi juga untuk lembaga Ekonomi Syariah sehingga terdapat beberapa norma yang tidak tepat diikuti di Pengadilan.

Foto Bersama Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi PTA Makassar beserta Tim Peneliti

Abduh Sulaeman mengharapkan agar berhati-hati dalam membuat norma, jangan sampai justru norma yang dibuat dapat mengikat karena Hakim memiliki independensi (kebebasan). Dalam hal ini, kebebasan yang bertanggung jawab. Lebih lanjut Ketua menyarankan untuk selalu mempertimbangkan aspek idealis dan realistis. Sebab kita tidak megutamakan sebuah kesimpulan tetapi lebih pada sebuah proses karena proses bisa memperkaya diri untuk bisa memperkaya sebuah hukum, pemahaman, dan wawasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas keseharian.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready