Sekretaris Ditjen Badilag Buka Bimbingan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Kamis 21 Agustus 2024 membuka secara resmi Bimbingan Tehnis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Makassar bersama Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar. Pembukaan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekretaris Ditjen dengan didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeri R, M.H., dan Dr. Dra. Hj. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H., serta nara sumber dari Ditjen Badilag Mahkamah Agung. Ikut hadir pada pembukaan tersebut, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar.
Arief Hidayat dalam sambutan singkatnya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta atas keikut sertaannya dalam bimbingan teknis tersebut. Ia pun berharap, agar seluruh peserta mengikuti bimbingan teknis ini dengan penuh kesungguhan dan keseriusan sehingga ke depan dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang semakin baik yang dengan sendirinya bisa menghasilkan pelayanan publik yang baik, terkhusus pelayanan e-court benar-benar dapat diwujudkan secara optimal.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan Sekretaris Ditjen Badilag bersama rombongan di Kota Anging Mamiri ini. Ia pun menjelaskan kepada Sekditjen Badilag akan makna anging mamiri yang selalu disematkan dengan penyebutan nama Kota Makassar. “Anging Mamiri bermakna angin sepoi-sepoi. Sehingga setiap orang yang berkunjung ke Makassar bisa merasakan keteduhan.” Tandas Ketua PTA Makassar.
Terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, menurut Dr. Drs. Khaeril R, M.H., dialaksanakan sebagai sebuah ikhtiar penyempurnaan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Ia pun menguraikan awal mula pemberlakuan layanan perkara secara elektronik di lingkungan Mahkamah Agung, yang diawali dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang telah disempurnakan dengan Perma Nomor 1 tahun 2019 terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022.
Selain menelorkan Perma tersebut di atas, Ketua Mahkamah Agung RI juga menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik tersebut di Pengadilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama MARI menelorkan Keputusan Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag MARI Nomor 1465/DJA/HK.05/SK.IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Pengadilan Agama Secara Elektronik.
Menyinggung implementasi pendaftaran perkara secara elektronik di Pengadilan Agama dalam Wilayah PTA Makassar, jika dibandingkan dengan Pengadilan Agama di sejumlah wilayah PTA di Indonesia, PTA Makassar termasuk dalam kategori pendaftaran perkara secara elektronik masih rendah. Antara lain disebabkan adanya disparitas pendapat di kalangan Pengadilan Agama mengenai persyaratan pendaftaran perkara e-court. Menurutnya, masih adanya Pengadilan Agama yang mensyaratkan pendaftaran perkara secara elektronik oleh advokat harus melampirkan surat kuasa beracara secara elektronik dari pihak prinsipal, padahal syarat tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Sehingga oleh karena itu, menurutnya selaku Ketua PTA Makassar sudah berulang kali menginstrusikan agar seluruh Pengadilan Agama di wilayah ini untuk terus memaksimalkan pendaftaran perkara secara elektronik.
Menurut mantan Ketua PTA Ambon ini, bimbingan teknis kepaiteraan ini antara lain dimaksudkan sebagai media menyamakan persepsi menganai pendaftaran perkara secara elektronik ini sehingga nantinya tidak ada lagi disparitas di Pengadilan Agama dalam Wilayah PTA Makassar. Ia pun mengharap agar seluruh peserta bimbingan teknis ini, setelah kembali ke tempat tugas masing-masing mensosialisasikan dari apa yang diperoleh dalam bimbingan
teknis ini.
Terkait panggilan atas perkara yang didaftar secara elektronik, khususnya panggilan dengan surat tercatat yang dilaksanakan oleh petugas kantor pos yang kadang tidak memahami panggilan yang dilaksanakan secara sah dan patut, sehingga panggilan yang dilaksanakannya menyimpangi kriteria panggilan sah dan patut. Tidak heran kalau sering terjadi majelis hakim yang sebelum memeriksa pokok perkara memerintahkan untuk melakukan panggilan ulang dengan alasan panggilan yang dilaksanakan oleh petugas pos tidak sah dan patut.
Melalui kesempatan tersebut, selaku Ketua PTA Makassar berharap agar pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik seperti pemanggilan yang dilakukan oleh petugas pos melalui surat tercatat yang terkadang dinilai tidak sah dan patut tersebut bisa menjadi bahan masukan bagi pihak Mahkamah Agung dangan pihak PT. Pos Indonesia.
Bimbingan Teknis Kepaniteraan tersebut yang bertemakan “Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan yang Prima kepada Masyarakat Pencari Keadilan,” dilaksanakan di Ballroom Balla Rate 2 Hotel Dalton Makassar, dengan peserta terdiri atas Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar.