Sekretaris PTA Makassar Ikuti Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2023
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Abdul Muthalib, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Drs. Muhammad Amin, MA., Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, Naila Yahya, S.Ag., M.Ag., Analis Pengelola Keuangan, serta Pengelola Barang Milik Negara secara virtual mengikuti kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2023 pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 di ruang Rapat PTA Makassar.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Curren Issues Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Pusat, oleh DJPB Kementerian Keuangan. Pada pembahasannya, disampaikan bahwa laporan keuangan triwulan III tahun 2023 dilatar belakangi oleh Pasal 27 Ayat (1) PP 8 2006 dan Pasal 10 Ayat (9) PMK.05/2022, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memitigasi kemungkinan resiko audit, diputuskan bahwa laporan keuangan triwulan III, disampaikan berjenjang termasuk kepada KPPN dan Kanwil DJPb dan disertai dengan CaLK untuk setiap jenjang sebagai penjelas LK.
Lebih lanjut disampaikan tentang Ketentuan Umum Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2023, Pedoman Tutup Periode, Komponen Laporan Keuangan, Penyajian dan Pengungkapan, Jadwal Penyampaian LK, Pengenaan Sanksi, Pedoman Peningkatan Kualitas LK, Transaksi Dalam Komfirmasi (TDK), Kebijakan Penyelesaian Rekonsiliasi, Penyelesaian TDK Belanja, Penyelesaian TDK Pengembalian Belanja, Penyelesaian TDK Pendapatan Bukan Pajak, Penyelesaian TDK Satker Belum Catat, Periodisasi Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan, Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan, Ketentuan Lain Terkait Data Laporan Keuangan, Ketentuan Lain terkait Rekonsiliasi, Ilustrasi Periodisasi Tindak Lanjut Kualitas Data, Penyampaian Laporan Keuangan, Ketentuan Lain terkait Penyampaian laporan Keuangan, Pengenaan Sanksi, Pengembangan Aplikasi (Implementasi Perdirgen), dan Ketentuan Lain.