Sosialisasi 9 Aplikasi Inovasi Badilag di PTA Makassar
Rabu, 16 Oktober 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar berdasarkan Surat Nomor : W20-A/2730/HM.02.3/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Sosialisasi dan Uji Coba Eksaminasi secara elektronik di Lingkungan Peradilan Agama yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang pada pokoknya agar menugaskan 2 (dua) orang hakim dan pegawai petugas administrator di satuan kerjanya masing-masing untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan uji coba aplikasi eksaminasi secara elektronik.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Makassar telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag sekaligus melakukan Uji Coba aplikasi Eksaminasi elektronik bagi hakim tingkat pertama dan hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dengan 2 (dua) orang narasumber yang ditugaskan oleh Dirjen Badilag yakni Bapak Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. dan Bapak Hendra Dwi Prasetya.
Aplikasi Eksaminasi elektronik merupakan salah satu aplikasi dari 9 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA-RI) yang khusus dikembangkan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga teknis wabil khusus para hakim pengadilan agama di seluruh Indonesia. Aplikasi yang dikenal dengan nama e-Eksaminasi ini berbasis daring (dalam jaringan/online), di mana seluruh hakim pengadilan agama di tingkat pertama memiliki akses ke aplikasi e-Eksaminasi sebagai peserta eksaminasi dan seluruh hakim tinggi pada pengadilan tinggi agama sebagai eksaminator. Mekanisme pada aplikasi ini yaitu hakim tingkat pertama melakukan upload berkas elektronik hasil pemindaian berkas fisik perkara yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilag secara utuh mulai dari surat gugatan/permohonan hingga berita acara sidang terakhir menjadi 1 dokumen dan berkas putusan/penetapan menjadi 1 dokumen lain ke aplikasi e-Eksaminasi. Selanjutnya hakim tinggi melakukan pemeriksaan berkas yang telah diupload pada aplikasi e-Eksaminasi, memberikan nilai dan komentar terhadap putusan yang telah diperiksa tersebut. Setiap tahapan kegiatan eksaminasi elektronik diberitahukan kepada hakim tingkat pertama maupun hakim tinggi melalui email pribadi dan pengumuman melalui situs resmi Ditjen Badilag sejak tahap awal hingga nilai akhir hasil pelaksanaan eksaminasi.
Adil Fakhru Roza selaku narasumber menambahkan, di samping sebagai upaya peningkatan profesionalisme hakim, tujuan lain dikembangkannya aplikasi e-Eksaminasi adalah dalam rangka menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan bahwa putusan hakim pengadilan agama kurang berkualitas, sumir, kurang memenuhi rasa keadilan. “Kita ingin buktikan dengan data,” sambung Pak Adil dalam kesempatan tersebut. Ditjen Badilag ingin mendapatkan masukan fakta dan data pelaksanaan hukum formil dan materiil oleh hakim dalam memutus perkara, selanjutnya data tersebut dijadikan bahan dalam penyusunan perencanaan peningkatan kompetensi hakim dalam bentuk bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan.
9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag sebagai implementasi prinsip “Bergerak Cepat untuk Melayani Masyarakat”, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di lingkungan peradilan agama. Tujuan pokoknya sebagai sarana akuntabilitas dan transparansi badan peradilan, meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan agama, mewujudkan manajemen peradilan agama yang modern serta meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan agama. Sasaran penggunaannya terbagi menjadi dua yaitu masyarakat pencari keadilan dan aparatur pengadilan agama sendiri.
Kesembilan aplikasi tersebut adalah:
- Antrean Sidang Online, menyediakan fasilitas pengambilan antrean persidangan bagi pihak berperkara secara online tanpa harus terlebih dahulu mendatangi pengadilan.
- Informasi Perkara, dapat diakses melalui Play Store (Android) memberikan informasi seputar perkara yang didaftarkan oleh masyarakat dan perkara-perkara yang pernah ditangani oleh penasihat hukum.
- Notifikasi Perkara, berbasis SMS menyediakan informasi pengingat jadwal sidang, rincian biaya perkara dan informasi lainnya.
- Basis Data Terpadu Kemiskinan, terintegrasi dengan basis data kemiskinan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berperkara secara prodeo.
- e-Keuangan, sebagai sarana validasi keuangan perkara dan pelaporan.
- e-Register, sebagai sarana validasi data SIPP Pengadilan Agama, pencetakan buku register sesuai pola bindalmin
- PNBP, berfungsi sebagai informasi PNBP ke Kas Negara
- e-Eksaminasi, sebagai sarana pembinaan dan pengawasan hakim tinggi pengawas terhadap hakim tingkat pertama.
- Command Center, sarana pendukung telekonferensi yang digunakan dalam melaksanakan Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemeriksaan saksi/saksi ahli secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Kegiatan sosialisasi 9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag ini antusias diikuti oleh peserta yang berasal dari 27 satuan kerja pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang meliputi pengadilan agama di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Antusiasme tersebut terlihat dari peserta yang diutus untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang bukan hanya dihadiri oleh unsur hakim sebagaimana surat perintah penugasan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar untuk mengikuti sosialisasi, akan tetapi beberapa Ketua Pengadilan Agama sendiri yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut dengan harapan mendapatkan informasi terkait 9 Aplikasi Inovasi Badilag secara utuh langsung dari narasumber utusan Badilag sehingga mereka dapat menerapkan 9 aplikasi tersebut di satuan kerja masing-masing secara maksimal.
Di akhir kegiatan sosialisasi ini, Ketua Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Inovasi Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/217/HM.00/SK/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan 9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag di seluruh satuan kerja pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar secara bahu membahu bersama anggota tim yang telah dipercayakan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang selanjutnya disambut dengan tepuk tangan meriah dari segenap anggota tim yang merupakan para petugas administrator di setiap satuan kerja pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai tanda kesiapan mereka atas penyataan Ketua Tim tersebut.