Tim Hakim Tinggi Laksanakan Pengawasan Bidang Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Menindaklanjuti Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor : 946/KPTA/ST.PW1.1.1/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, Tim Hakim Tinggi Pengawas Bidang laksanakan Pengawasan Bidang pada Tanggal 24 s.d 31 Juli 2024 di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Adapun pembinaan dan pengawasan bidang ini berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI., Nomor: KMA/080/SK/VII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan, mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan, serta menilai kinerja.
Pengawasan bidang dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
Bidang pengawasan meliputi Administrasi Perkara, Register Perkara dan Keuangan Perkara, Manajemen Pengadilan dan Layanan Publik, Laporan Perkara dan Minutasi, Keuangan dan Pelaporan, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Rencana Program dan Anggaran, serta Kepegawaian dan Teknologi Informasi.
Pengawasan rutin/reguler yang dilaksanakan di PTA Makassar meliputi pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup : administrasi persidangan, dan administrasi perkara; Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup : administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya; Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.