TIM PTA MAKASSAR BERSILATURRAHMI KE KBRI DI KUALA LUMPUR
Sore itu, Selasa 21 November 2023 seusai melaksanakan kunjungan study banding ke Mahkamah Syariah dan Bagian Sokongan Keluarga (BSK) Selangor, kendati cuaca kurang bersahabat disebabkan Kota Kuala Lumpur sedang diguyur hujan. Dengan penuh semangat Rombongan Pengadilan Tinggi Agama Makassar bertandan untuk bersilaturrahmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Ketua PTA Makassar bersama Wakil Dubes KBRI Malaysia
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pihak KBRI, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, SH., MH., didampingi Wakil Ketua PTA Makassar H. Pandi, SH., MH., terdiri atas perwakilan Hakim Tinggi, perwakilan Panitera Pengganti dan perwakilan Pelaksana PTA Makassar, disambut dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan sekitar pukul 16.00 a.m. waktu setempat oleh Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Rossy Verona, didampingi Koordinator Protokol dan Konsuler Bambang Krisnamurthi dan Atase Hukum Andi Eva Nurliani, Atase Penerangan dan Sosial Budaya Yoshi Iskandar di aula pertemuan KBRI Malaysia.
Suasana silaturrahmi Tim PTA Makassar dengan pihak Kedubes RI
Melalui pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungan ke KBRI di Kuala Lumpur, selain menjalin silaturrahmi sekaligus sebagai wahana pertukaran informasi dan pengalaman.
Foto bersama Wakil Dubes KBRI di Kuala Lumpur dengan KPTA, WKPTA
dan para Hakim Tinggi
Tema yang diangkat pada kesempatan ini adalah Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Dipilihnya tema ini dilatari adanya kesan, putusan Pengadilan kurang terpenuhi secara maksimal terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan pasca perceraian yang memang menjadi kewenangan Peradilan Agama, seperti penetapan adanya nafkah iddah, nafkah madiah/lampau dan mut’ah yang terutang kepada istri dan anak. Begitu pula pemberian nafkah anak setelah terjadi perceraian.
Menurut H. Muh. Abduh Sulaiman, oleh karena KBRI adalah perwakilan RI yang mewakili Indonesia yang memiliki tugas dan kewenangan terhadap warga negara Indonesia yang berada di Kuala Lumpur, yang bisa saja berhadapan dengan permasalahan hukum akibat kawin campur dan isu-isu perdata yang melibatkan dua yuridiksi negara.
Sementara itu, Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Rossy Verona, dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan perempuan dan anak di Malaysia cukup banyak ditangani pihak kedutaan besar. Ia mencontohkan kasus anak illegal yang ditangani mencapai angka 1000 kasus yang saat ini dalam penanganan kedubes dengan menyekolahkan mereka secara swadaya di sekolah swasta hingga mereka memperoleh ijazah.
Saling tukar menikar cindera mata Ketua PTA Makassar dengan Wakil Dubes RI
Menurutnya permasalahan-permasalahan anak illegal sangat rentang dengan perkawinan dini dan kehilangan hak-hak keperdataan dari orang tua biologisnya.
Kasus lain menurut Rossi Verona adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga terbilang menarik dan mendapatkan perhatian, bahkan ada anak perempuan di bawah umur dibawa ke suatu daerah terpencil di pinggiran Malaysia dan selama 17 tahun tidak pernah keluar dari daerah tersebut serta tidak pernah mendapat pendidikan. Meraka buta huruf dan hanya bias mengaji.
Permasalahan lain adalah hak-hak perempuan dan anak akibat perceraian dan perkawinan campuran tidak mengetahui apa saja harta bersamanya termasuk rekening mantan suaminya, sehingga perlu sosialisasi bagi perempuan pada masa bersama suami mendapat akses tentang harta bersama sebagai upaya pemenuhan hak-haknya apabila terjadi permasalahan dalm perkawinannya.
Foto bersama usai silaturrahmi
Menurutnya saat ini telah dirancang Hukum Perdata Nasional dan dalam kontek itu perlu kerjasama dan komunikasi lanjutan, khususnya dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Pertemuan silaturrahmi tersebut diakhiri dengan tanya jawab antara tim PTA Makassar dengan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan saling menukar cindera mata dan foto bersama.