Manajemen Pembuatan Putusan
MANAJEMEN PEMBUATAN PUTUSAN
Oleh. Dr.H.Zulkarnain,S.H.,M.H.
Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil pemeriksaan perkara kontentius.Sedangkan penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara voluntair. Adapun akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan. Ketiga bentuk produk pengadilan tersebut disebut putusan dalam arti luas, bukan keputusan. Putusan merupakan produk pengadilan, sedangkan keputusan adalah produk eksekutif.