Urgensi Legalisasi Bukti Fotokopi Oleh Panitera Untuk Pembuktian Di Persidangan
Sebagai Pemenuhan Tugas Paper Magang II PPC Tahun 2019
Oleh: Ahmad Rafuan
Calon Hakim Magang di PA Banyuwangi
A. PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk sosial, yang artinya dalam kehidupan saling membutuhkan satu sama lain.[1] Dalam relasi hubungan antar sesama manusia, ada unsur kepentingan individu maupun kelompok yang menjadi tujuan dalam kehidupan bersosial. Untuk meraih tujuan atau kepentingan tersebut, tidak jarang terjadi persinggungan atau gesekan antara individu dengan individu yang lain yang disebut dengan konflik atau pertikaian. Konflik adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial, namun konflik dapat dikelola dan diselesaikan untuk mencapai titik temu antara satu kepentingan manusia dengan kepentingan yang lain. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui proses non-litigasi maupun litigasi. Penyelesaian konflik melalui proses non-litigasi melalui mediasi, negosiasi, suluh, arbitrase dan metode lainnya untuk mencapai titik temu kesepakatan penyelesaian konflik.[2] Adapun penyelesaian konflik secara litigasi adalah penyelesaian melalui lembaga peradilan.
Selengkapnya KLIK DISINI